Korban jeratan pinjaman online alias pinjol terus berjatuhan. Ada yang bunuh diri sekeluarga di Jakarta Utara hingga ibu muda di Lombok Timur yang terpaksa mengakhiri nyawanya dengan tali nilon. Dugaan penyebabnya sama: tak mampu melunasi pinjol yang terus berlipat.
Memang harus diakui, penyedia jasa pinjol tak semuanya legal alias berizin. Untuk korban pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada delapan kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang melalui aplikasi tersebut.
Para korban tersebut: 42% datang dari kalangan guru, disusul 21% korban PHK, dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga, kemudian 9% adalah karyawan, 4% pedagang, dan 3% pelajar. Lalu, sisanya yakni tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing 2% dan 1%.
Mengapa pinjol bisa seperti candu?