Kebijakan Cukai Rokok

JAKARTA – Tujuan utama diberlakukannya cukai rokok merupakan upaya mengendalikan peredaran produk hasil tembakau tersebut. Ada empat faktor yang kerap menjadi dalil pemerintah menaikkan cukai rokok: aspek pengendalian konsumsi rokok, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok, dan peredaran rokok ilegal.

Selain kena cukai yang besarannya sekitar separuh dari harga jual, rokok juga terkena beban pajak penjualan. Bagian ini dipungut oleh pemerintah daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi itu, pajak rokok didefinisikan sebagai pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Dengan demikian, pengenaan pajak didasarkan atas cukai yang dikenakan oleh pemerintah pusat, dengan besaran 10% dari cukai rokok.

Mengacu pada tujuan utama kebijakan tarif cukai rokok, upaya pengendalian dapat dikenakan pada daerah yang warganya mengonsumsi rokok masuk kategori banyak. Untuk kategori ini, sebagian besar ada di Pulau Sumatera. Dari 10 kabupaten/kota dengan konsumsi rokok per orang terbanyak di Indonesia, pulau tersebut menyumbang delapan di antaranya.

Kabupaten Kepulauan Mentawai misalnya. Warga di daerah administrasi Provinsi Sumatera Barat ini mengonsumsi rata-rata 21 batang atau dua bungkus per hari/orang. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan rata-rata konsumsi nasional per kapita yang 11 batang per hari.

Dua wilayah lain yang berasal dari luar Pulau Sumatera adalah Kabupaten Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kutai Barat di Kalimantan Timur. Di dua daerah ini, setiap warga yang merokok rata-rata mengonsumsi sekitar 19 batang per hari. Dalam sebulan jumlahnya menakjubkan, ada 19,5 juta batang rokok dikonsumsi di Kolaka Utara dan 16,5 juta batang di Kutai Barat. Maklum, penduduk di daerah ini hanya di kisaran 150-154 ribu jiwa.

Karena itu, jika ingin mengendalikan peredaran rokok dengan tujuan kesehatan, di wilayahwilayah dengan konsumsi rokok per kapita sangat tinggi ini penting adanya intervensi kebijakan. Namun seandainya tujuan utamanya bergeser demi menambal pendapatan, biarkan asap rokok terus mengebul.

Download Edisi White Paper

Para Penyerap Rokok Terbanyak

Artikel sebelumnya

PR Besar Membangun SDM Berkualitas

Artikel selanjutnya

Baca Juga