Kantong-Kantong Baru Investor Pasar Saham

JAKARTA — Kantong-kantong investor pasar saham terus bermunculan, termasuk di Indonesia timur.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, selama empat tahun terakhir jumlah investor ritel pasar modal di wilayah Sulawesi sampai Papua melonjak hingga lebih dari 10x lipat.

Lonjakan ini ditunjukkan oleh kenaikan jumlah pemegang Single Investor Identification (SID) sebagai nomor identitas unik investor yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), agar investor dapat bertransaksi di pasar modal.

Pertumbuhan investor pasar saham paling subur terjadi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Di wilayah ini, pemegang SID melambung dari hanya 79 orang pada 2020 menjadi 5.150 orang pada September 2024, atau tumbuh 64x lipat.

Urutan kedua Kabupaten Malaka (NTT) dengan pertumbuhan 51x, menyusul kemudian Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah, 40x), dan Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara, 34x).

Kenaikan investor retail pasar modal di berbagai wilayah agaknya berkaitan dengan masuknya investasi langsung (direct investment) ke wilayah itu, yang kemudian juga diiringi dengan pembangunan infrastruktur internet yang memadai.

Di Morowali Utara dan Halmahera Utara, misalnya, pertumbuhan investor ritel seiring dengan hadirnya tambang dan pabrik-pabrik pengolahan nikel sejak akhir 2019.

Begitu pula di Malaka (NTT). Pertumbuhan investor pasar saham sejalan dengan pembangunan sejumlah tambak garam-industri hingga seluas 1.000 hektare, yang dimulai sejak 2018.

Pertumbuhan jumlah investor ritel mencerminkan peningkatan literasi keuangan dan animo berinvestasi. Tren ini juga dapat menjadi sinyal bahwa masyarakat memiliki dana berlebih untuk diinvestasikan.

Pertumbuhan jumlah investor ritel akan menambah kesehatan pasar saham, dalam hal peningkatan likuiditas.

Bursa saham dengan lebih banyak investor ritel juga cenderung lebih stabil dan lebih sulit “digerakkan” (atau dikenal dengan sebutan “digoreng”) oleh para spekulan.

Cukup KTP dan NPWP

Untuk mendapatkan SID, Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan NPWP lalu mendaftarkan diri ke perusahaan partisipan yang terdaftar di KSEI.

Perusahaan partisipan adalah bank kustodian, seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, atau perusahaan sekuritas.

Setelah mendaftar, perusahaan partisipan akan mengirim permohonan ke KSEI, yang akan melakukan pengecekan data, yang biasanya makan waktu hingga dua hari kerja.

Bila disetujui, KSEI akan menerbitkan nomor SID pemohon melalui perusahaan partisipan dan Anda bisa segera bertransaksi.

Darurat Air Minum di Daerah Miskin

Artikel sebelumnya

Susutnya Aset Investor Kecil

Artikel selanjutnya

Baca Juga