Anomali Harga Minyak Goreng

JAKARTA – Pemerintah akhirnya harus melepas kebijakan patokan  harga tertinggi untuk minyak goreng kemasan setelah sempat terjadi kelangkaan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, seluruh harga minyak goreng, baik dalam bentuk kemasan maupun curah menggunakan patokan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan melalui kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Melalui Peraturan menteri Perdagangan Nomor 06/2022, harga termahal yang sampai ke tangan konsumen untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Seiring dengan kenaikan minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional, harga minyak goreng di pasar domestik melonjak, bahkan sempat mengalami kelangkaan. Boleh jadi karena harga ekspor dalam bentuk mentah lebih gurih dibandingkan diolah di dalam negeri.

Jika ditelisik perbandingan antara harga domestik dengan harga internasional tampak ada anomali. Secara tahunan, pergerakan harga di dalam negeri bergerak searah dengan harga di luar negeri. Jadi, ketika di pasar internasional harga CPO naik, maka harga di dalam negeri juga lebih mahal.

Namun jika dilihat harga sepanjang tahun atau year to date (Ytd), yaitu perbandingan antara harga awal tahun dengan posisi di akhir tahun berjalan, pergerakannya justru berlawanan. Tentu ada beragam interpretasi yang satu di antaranya: kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri sudah terlalu tinggi.

Musim Kenaikan Harga Tiba Lebih Awal

Artikel sebelumnya

Pasar yang Hilang Akibat Perang Rusia dan Ukraina

Artikel selanjutnya

Baca Juga