Balapan Upah Buruh Melawan Inflasi

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah buruh tahun depan naik 6,5 persen — setengah persen lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Apakah ini kenaikan yang layak, terlalu tinggi, atau malah kurang besar?

Kalangan buruh menyambut ketetapan ini dengan suara beragam.

Ada yang tegas menyatakan kenaikan itu tak ada artinya. Maksudnya, tak mampu meringankan beban hidup yang makin berat akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, iuran Tapera, dan pembatasan subsidi bahan bakar.

Menurut kalkulasi Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) upah buruh harusnya naik 10 persen, tapi kelompok buruh yang lain mengaku bisa menerima keputusan Presiden.

Sebaliknya, kelompok pengusaha menyatakan keberatan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), misalnya, menegaskan kenaikan 6,5 persen itu akan menyulitkan ekspansi, menunda investasi, bahkan bisa memaksa dunia usaha melakukan pengurangan karyawan.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, keputusan Presiden diambil setelah pemerintah berunding dengan perwakilan buruh, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Datanesia mencoba menelusuri data kenaikan upah dan membandingkannya dengan tingkat inflasi (kenaikan indeks harga konsumen alias IHK).

Setidaknya selama 15 tahun terakhir, kenaikan upah hampir selalu lebih tinggi, antara dua sampai empat kali dari inflasi. Bahkan, pada 2020, kenaikan upah melonjak lebih dari 5x inflasi. Hanya pada 2021 dan 2022, saat pandemi, kenaikan upah di bawah kenaikan IHK.

Masalahnya, kenaikan upah riil yang diterima buruh tak selalu sebanding dengan kenaikan upah yang ditetapkan oleh Presiden.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, selama 15 tahun terakhir, kenaikan upah riil hampir selalu di bawah upah minimum, kecuali pada 2016 dan 2022.

Bahkan, pada 2020, ketika upah minimum harusnya naik sembilan persen, upah riil yang diterima buruh justru melorot lima persen.

Mengapa upah riil masih di bawah upah minimum? Perlu dicatat, ketetapan upah minimum tak berlaku untuk usaha mikro dan kecil (usaha dengan penjualan hingga Rp15 miliar setahun).

Celakanya, sebagian besar usaha di Indonesia masih berada di kelompok mikro kecil ini.

PPN Naik, Berapa Penambahan Warga Miskin?

Artikel sebelumnya

Upah Minimum Naik, Upah Buruh Belum Tentu

Artikel selanjutnya

Baca Juga