JAKARTA – Kredit macet pada usaha kecil dan menengah mulai menampakkan tanda-tanda merisaukan. Gelagat ini tampak dari porsi kredit macet UMKM yang terus meningkat ketika rata-rata kredit macet perbankan justru cenderung turun.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit macet perbankan turun dari 2,3% (akhir 2022) menjadi 2,2% pada Agustus 2024. Selama perode yang sama, kredit macet UMKM justru naik dari 3,4% menjadi 4,1%.
Secara nasional, mengutip sumber data yang sama, nilai kredit macet UMKM pada Agustus 2024 telah mencapai angka Rp59,8 triliun – bukan jumlah yang sepele.
Peningkatan kredit macet UMKM ditengarai akibat melemahnya tingkat konsumsi rumah tangga, sehingga penjualan usaha kecil menengah melorot.
Keluhan atas lesunya penjualan di kedai makanan yang ramai di sosial media terutama dalam enam bulan terakhir, dapat menjadi gambaran persoalan yang dihadapi usaha kecil menengah.
Tingginya porsi kredit macet UMKM bukan hanya bakal membebani perbankan, tapi juga mempersulit usaha kecil mendapatkan kredit baru.
Ini bisa menjadi pukulan berat bagi perekonomian nasional, terutama dari sisi penyediaan lapangan kerja. Selama ini, UMKM merupakan spons penyerap terbesar pasar tenaga kerja Indonesia.
Dalam sebuah acara microfinace Maret lalu, mantan Presiden Joko Widodo menyatakan, UMKM menyerap 97% tenaga kerja dan menyumbang 61% dari total output ekonomi Indonesia.
Penjualan sampai Rp50 miliar
Peran besar UMKM kerap tersembunyi di balik istilah “usaha mikro, kecil, dan menengah” yang tampak remeh. Seolah-olah, UMKM itu hanya sebutan untuk perajin tempe atau penjual gorengan di pinggir jalan.
Menurut Peraturan Pemerintah, sebuah usaha dengan hasil penjualan hingga Rp2 miliar setahun, atau rata-rata Rp5,5 juta sehari, masih termasuk dalam kelompok usaha mikro.
Sementara itu, sebutan usaha kecil diterapkan untuk usaha dengan penjualan antara Rp2 miliar – Rp15 miliar dan usaha menengah antara Rp15 miliar – Rp50 miliar.
Artinya, andaikan Anda memiliki café atau kedai kopi di kawasan elit Senayan, Jakarta, dengan omzet rata-rata Rp135 juta tiap hari, usaha Anda masih masuk kelompok UMKM – dengan catatan: modalnya (di luar tanah dan bangunan) tak sampai Rp10 miliar.