Jasa Telekomunikasi dalam Dokumen IMF

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) telah menerbitkan manual Balance of Payments and International Investment Position edisi keenam (BPM6). Dokumen tersebut menyebutkan, jasa komputer dan telekomunikasi didefinisikan dalam sifat layanan, bukan metode pengiriman. Layanan telekomunikasi meliputi: siaran atau transmisi suara, gambar, data, atau informasi lain melalui telepon, teleks, telegram, radio dan transmisi kabel televisi, radio dan televisi satelit, surat elektronik, faksimili, dan sebagainya, termasuk layanan jaringan bisnis, telekonferensi, dan layanan pendukung, namun tidak termasuk nilai informasi yang ditransmisikan.

Termasuk dalam layanan telekomunikasi mobile, layanan backbone internet, dan layanan akses online, termasuk penyediaan akses dari dan ke internet. Sementara, layanan instalasi untuk peralatan jaringan telepon termasuk ke dalam jasa konstruksi dan layanan basis data termasuk dalam jasa informasi.

Layanan komputer terdiri dari perangkat keras dan layanan terkait perangkat lunak serta layanan pengolahan data (data processing). Termasuk di dalamnya, antara lain:

  • Penjualan perangkat lunak yang disesuaikan (customized) dan lisensi penggunaannya;
  • Pengembangan, produksi, pasokan, dan dokumentasi perangkat lunak yang disesuaikan (customized), termasuk sistem operasi;
  • Penjualan dan pembelian dokumen asli dan hak kepemilikan untuk sistem dan aplikasi perangkat lunak;
  • Layanan konsultasi dan implementasi perangkat keras dan perangkat lunak;
  • Instalasi perangkat keras dan perangkat lunak;
  • Pemeliharaan dan perbaikan komputer dan peralatan periferal; layanan pemulihan data; pemrosesan data dan layanan hosting; dan
  • Layanan hosting halaman web.

Perangkat lunak dalam layanan komputer mencakup perangkat lunak permainan komputer dan aplikasi lainnya.

Sedangkan yang termasuk dalam layanan informasi, di antaranya layanan kantor berita, seperti penyediaan berita, foto, dan artikel fitur kepada media. Termasuk juga layanan basis data, baik penyimpanan maupun penyebarannya, termasuk direktori dan milis, baik online maupun melalui media magnetik, optik, atau cetak; serta layanan portal pencarian web.

Selanjutnya, langganan non-bulk langsung ke surat kabar dan majalah secara berkala, baik melalui surat, transmisi elektronik, atau cara lain; layanan penyediaan konten online lainnya; dan layanan perpustakaan dan arsip. Konten yang diunduh yang bukan merupakan perangkat lunak atau audio dan video termasuk dalam layanan informasi.

Pada 2021, defisit neraca transaksi berjalan jasa telekomunikasi, komputer dan informasi mencapai US$3 miliar, hasil dari impor yang mencapai US$4,8 miliar, sementara ekspornya hanya US$1,8 miliar. Defisit tersebut menyumbang 20% terhadap total defisit neraca transaksi berjalan Indonesia dari sisi jasa.

Defisit berpotensi semakin dalam seiring dengan perkembangan teknologi di Indonesia, jika tidak dibarengi dengan perbaikan dari sisi jasa telekomunikasi, komputer dan informasi. Defisit neraca jasa akan menekan neraca pembayaran Indonesia yang jika dibiarkan akan berpengaruh terhadap stabilitas nilai tukar rupiah dan tipisnya cadangan devisa Indonesia. Pada akhirnya, tentu saja akan memengaruhi stabilitas moneter dan perekonomian nasional.

Download Edisi White Paper

Dua Sisi Koin Demam Digital

Artikel sebelumnya

Akselerasi Digitalasasi Menuju Ekonomi Baru

Artikel selanjutnya

Baca Juga