Warung di Jakarta, Rekening di Luar Negeri: Sisi Gelap Penguasaan Lahan Indonesia

JAKARTA – Bayangkan Anda membeli rumah, lalu ingin tahu siapa pemilik tanah di sebelah kiri, kanan, dan belakang. Di kantor pertanahan, yang tercatat hanya nama PT. Tak ada keterangan PT itu milik siapa, apalagi kantor pusatnya di mana.

Kurang lebih begitulah keadaan peta konsesi kita. Platform MapBiomas Indonesia memuat 9.644 izin: 670 konsesi sawit, 572 izin pemanfaatan hutan (PBPH), dan 8.402 izin tambang. Dihitung dari batas wilayahnya, luasnya 46,5 juta hektare. Itu hampir seluas Pulau Sumatera.

Rinciannya: PBPH 30,1 juta hektare, tambang 10,1 juta hektare, sawit 6,3 juta hektare. Sebagian izin tambang saling tumpang tindih, jadi angka total ini sedikit berlebih.

Semua pemegang izin itu badan hukum Indonesia. Tetapi PT hanyalah papan nama di depan toko. Pertanyaan yang lebih penting, siapa pemilik tokonya?

Untuk menjawabnya, kami mencocokkan setiap izin dengan data grup dari Global Forest Watch, laporan RSPO, laporan perusahaan, dan pemberitaan. Hasilnya, grup induk hanya bisa dilacak 10,6 juta hektare, atau 23% dari total. Sisanya, 35,9 juta hektare di 9.080 izin, tak jelas siapa di belakangnya.

 

Negara-Negara di Atas Lahan Kita

Dari 10,6 juta hektare yang grupnya bisa dilacak, sebagian besar ternyata milik grup yang berkantor di dalam negeri: 7,0 juta hektare. Sepertiganya, 2,3 juta hektare, dipegang BUMN, dari Perhutani dan Inhutani, PTPN, sampai holding tambang MIND ID.

Sekitar 3,2 juta hektare lainnya, tersebar ke grup yang berkantor di 13 negara, termasuk patungan dengan mitra Indonesia. Satu negara jauh di depan.

MapBiomas Indonesia (luas dari batas wilayah izin), GFW, dokumen RSPO dan laporan perusahaan. (diolah 21 Oktober 2026)

Singapura memegang 1,87 juta hektare, hampir lima kali Malaysia di urutan kedua. Jepang ketiga, tetapi angkanya datang dari satu izin saja: hutan tanaman PT Musi Hutan Persada di Sumatera Selatan, anak usaha Marubeni seluas 289 ribu hektare.

 

Kantornya di Singapura, Konsesinya di Indonesia

Dari 1,87 juta hektare milik grup berkantor di Singapura, lebih dari dua pertiganya milik satu konglomerat: Royal Golden Eagle (RGE). Lewat APRIL, sayap bubur kertasnya, RGE memegang 1,21 juta hektare hutan tanaman. Lewat Asian Agri, ada 114 ribu hektare kebun sawit.

Itu baru yang tercatat langsung. Di sekitar RGE ada lingkaran kedua. Tujuh mitra pemasok APRIL memegang 111 ribu hektare. PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat (140 ribu hektare) dan PT Industrial Forest Plantation di Kalimantan Tengah (102 ribu hektare) oleh sejumlah LSM dan investigasi ICIJ dikaitkan dengan RGE, meski RGE membantahnya (Mongabay, ICIJ). Kalau semua dijumlah, ekosistem RGE menyentuh 1,67 juta hektare.

Ada yang menarik dari daftar ini. Kantornya memang di Singapura, tetapi akarnya di Indonesia. RGE dimiliki keluarga Sukanto Tanoto. First Resources dikendalikan keluarga Fangiono, yang juga dikaitkan dengan Surya Dumai Group (JPNN). Golden Agri-Resources adalah sayap sawit Sinar Mas.

Ibaratnya, warung yang tanahnya di Jakarta, tetapi kasirnya di seberang selat. Laba, utang, dan pencatatan saham bermukim di Singapura. Lahan, risiko kebakaran, dan konflik dengan warga tetap di sini.

 

APP, Raksasa yang pulang kampung

Ada satu grup yang lebih besar dari semuanya tetapi tidak masuk hitungan Singapura: Asia Pulp & Paper (APP), sayap bubur kertas Sinar Mas. Pemasoknya memegang 2,39 juta hektare, terluas dari grup mana pun dalam data ini.

APP didirikan di Singapura pada 1994, lalu memindahkan kantor pusatnya kembali ke Jakarta. Karena itu kami mencatatnya sebagai grup berkantor di Indonesia. Seandainya dihitung sebagai Singapura, porsi Singapura melonjak menjadi 4,3 juta hektare.

 

Tetangga, Investor, dan Penyewa Jauh di Seberang Lautan

Malaysia: Jiran yang berkebun di halaman kita

Malaysia di urutan kedua dengan 392 ribu hektare. Dua nama mendominasi. Sime Darby Plantation, kini bernama SD Guthrie, memegang 137 ribu hektare kebun sawit di 11 izin. PT Mayawana Persada tercatat 140 ribu hektare, karena pemegang saham mayoritasnya, Green Ascend Sdn Bhd, adalah perusahaan Malaysia.

Sisanya tersebar: Johor Corporation, BUMN milik negara bagian Johor, 46 ribu hektare; Genting Plantations 25 ribu hektare; IOI dan KLK masing-masing sekitar 8–10 ribu hektare.

 

Korea Selatan: lebih besar dari yang tercatat

Di atas kertas, grup berkantor di Korea Selatan hanya memegang 64 ribu hektare: PT Bio Inti Agrindo milik POSCO di Merauke, serta PT Gandaerah Hendana dan PT Inecda milik Samsung C&T di Riau (BHRRC).

Tetapi ada Korindo. Grup ini berkantor di Jakarta, tetapi dimiliki keluarga Seung asal Korea Selatan (Mighty Earth). Korindo memegang 896 ribu hektare: 735 ribu hektare izin hutan di Papua dan Kalimantan, plus 161 ribu hektare sawit di Papua dan Maluku Utara. Kalau dihitung menurut asal pemilik, porsi Korea Selatan melonjak 15 kali lipat.

 

Tambang: Satu lubang, banyak negara

Di tambang, peta asing berbentuk patungan. PT Freeport Indonesia memegang 122 ribu hektare di Papua, dengan saham MIND ID 51% dan Freeport-McMoRan asal Amerika Serikat sebagai operator. PT Vale Indonesia memegang 119 ribu hektare nikel di tiga provinsi Sulawesi. Sejak 2024, saham terbesarnya dipegang MIND ID (34%), disusul Vale Canada (33,9%) dan Sumitomo (11,5%) (Indonesia Business Post).

Di Maluku Utara, PT Weda Bay Nickel (45 ribu hektare) dikendalikan patungan Tsingshan dari Tiongkok dan Eramet dari Prancis. Pemain lainnya lebih kecil tetapi beragam asalnya:

  • Banpu (Thailand), lewat Indo Tambangraya Megah: 69 ribu hektare batu bara di Kalimantan (Market Forces).
  • Sihayo Gold (Australia), 75% di PT Sorikmas Mining, Sumatera Utara: 66 ribu hektare (Petromindo).
  • Baru Gold (Kanada), 70% di PT Tambang Mas Sangihe: 30 ribu hektare di pulau kecil di ujung utara Sulawesi (Baru Gold).
  • China Nonferrous (Tiongkok), 51% di PT Dairi Prima Mineral: 21 ribu hektare (thepeoplesmap).
  • Lanna Resources (Thailand), 65% di PT Singlurus Pratama: 21 ribu hektare (Bloombergtechnoz).

 

Tanah Merah: Rumah Tanpa Nomor, Pemilik Bertopeng

Kasus paling gelap ada di Boven Digoel, Papua. Tiga perusahaan proyek Tanah Merah dalam data ini memegang 116 ribu hektare: PT Megakarya Jaya Raya, PT Kartika Cipta Pratama, dan PT Energi Samudera Kencana.

Izinnya dulu dikuasai Menara Group. Investigasi Earthsight dan The Gecko Project menemukan empat dari tujuh perusahaan proyek ini dimiliki entitas anonim di Uni Emirat Arab. Sebagian dikaitkan dengan Pacific Inter-Link, anak usaha grup HSA dari Yaman yang beroperasi di Malaysia. Pacific Inter-Link dan HSA membantah masih terlibat (Earthsight). Kantor pusatnya pun kami catat apa adanya: tidak jelas.

Empat perusahaan Tanah Merah lainnya tidak kami tautkan, karena belum ada sumber publik yang menyebut namanya satu per satu.

 

Tiga dari Empat Konsesi Tak Bernama

Sekarang ke angka yang paling mengganggu. Dari 46,5 juta hektare, 35,9 juta hektare berada di 9.080 izin yang grupnya tidak bisa kami lacak dari sumber publik. Itu 77% dari total luas.

Cakupannya berbeda per sektor. Di sawit, grup induk bisa dilacak untuk 40% luas. Di izin hutan, 21%. Di tambang, hanya 16%.

Nama-nama terbesarnya jarang muncul di laporan bursa mana pun. Di izin hutan, PT Damai Setiatama Timber memegang 315 ribu hektare di Papua, PT Bina Balantak Utama 300 ribu hektare di Papua, dan PT Essam Timber 289 ribu hektare di Kalimantan Utara. Izin terbesar itu saja hampir lima kali luas DKI Jakarta.

Di sawit, empat perusahaan di Papua, yaitu PT Trimegah Karya Utama, PT Graha Kencana Mulia, PT Tunas Agung Sejahtera, dan PT Manunggal Sukses Mandiri, masing-masing memegang hampir 40 ribu hektare. Di tambang, nama terbesar justru bukan perusahaan, melainkan blok wilayah seperti Blok Waringin Agung dan Blok Mulya Agung di Kalimantan Tengah, masing-masing hampir 100 ribu hektare.

“Belum teridentifikasi” tidak berarti pemiliknya asing, juga tidak berarti lokal. Artinya sederhana: publik tidak bisa tahu.

 

Dua Lemari Arsip yang Tak Pernah Dibuka

Sejak 2018, lewat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, setiap korporasi wajib melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner) kepada negara. Tetapi data itu belum bisa dicocokkan dengan peta izin secara terbuka. Hasilnya, pemerintah punya dua lemari arsip yang tak pernah dibuka bersamaan: satu berisi peta, satu berisi nama pemilik.

Akibatnya bukan hanya soal transparansi. Izin tanpa pemilik jelas adalah risiko dagang. Bagi bank, ia risiko kredit. Bagi negara, ia risiko pajak, sulit menagih kewajiban dari pemilik yang tak kelihatan.

Dan bagi warga yang tanahnya bersinggungan dengan konsesi, pertanyaannya lebih mendasar, kepada siapa mereka harus mengadu, kalau nama pemiliknya pun tak pernah tercatat?

Bakar Sekarang, Bayar Nanti: Sejuta Hektare yang Tak Tercatat Akan Menguras Valuasi

Artikel sebelumnya

Baca Juga