Video

Upah Pekerja Naik, Pengusaha Meradang

Pemerintah sudah memutuskan kenaikan upah minimum 6,5 persen mulai 2025. Pengusaha langsung meradang, terbayang beban tambahan di saat daya beli sedang melemah. Kalau melihat data indeks manufaktur Indonesia, memang selama lima bulan berturut-turut hingga November, angkanya ada di bawah 50. Artinya kegiatan industri pengolahan sedang menyusut akibat pesanan yang lesu.

Sektor pengolahan ini menyerap sekitar 19 juta tenaga kerja. Kalau kita mendengar banyak PHK belakangan ini, asalnya sebagian besar dari lapangan usaha tersebut. Kini, ada tambahan beban baru: kenaikan upah.

Mari kita tunggu drama berikutnya.

Sektor dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Artikel sebelumnya

PHK Diseputar Kita

Artikel selanjutnya

Baca Juga