Korban PHK terus berjatuhan seiring dengan melemahnya kinerja industri pengolahan, lapangan usaha penyerap tenaga kerja terbesar ketiga di Indonesia setelah pertanian dan perdagangan. Kini, beban baru bagi masyarakat berpotensi bertambah dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen.
Sementara bagi dunia usaha, kenaikan standar upah sebesar 6,5 persen juga bukan perkara mudah yang harus dihadapi. Mungkinkah PHK akan mencetak rekor di Tanah Air?