JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/10), melantik menteri dan wakil menteri yang akan membantunya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Ada 48 menteri dan 56 wakil menteri (wamen) yang diambil sumpah mereka di Istana Merdeka, Jakarta. Inilah kabinet tergemuk di Indonesia sejak 79 menteri pada Kabinet Dwikora III dilantik Presiden Soekarno pada 28 Maret 1966.
Bertambahnya jumlah anggota kabinet menjadi total 104 pejabat tersebut, belum termasuk pejabat setingkat menteri lainnya, tentu membutuhkan anggaran yang lebih besar. Ada tambahan personel yang gaji, tunjangan, dan fasilitas yang didapatnya harus dibayar negara.
Gaji pokok menteri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2000, memang terbilang kecil. Hanya Rp5.040.000 per bulan. Namun Keputusan Presiden (Keppres) No. 68/2001 menteri juga berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jadi para menteri membawa pulang Rp18.648.000 setiap bulannya.
Tapi ada fasilitas tambahan lain yang menjadi hak mereka. Seperti tercantum dalam PP No. 50/1980, para menteri berhak mendapatkan biaya perjalanan, rumah jabatan, dan kendaraan dinas. Besaran dana untuk ketiganya tidak disebutkan, namun biasanya disesuaikan dengan anggaran kementerian yang bersangkutan.
Para menteri juga berhak atas perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka, dan biaya pemakaman.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 268/PMK.05/2014, setiap menteri mendapatkan dana operasional yang dialokasikan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian.
Dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Besarannya tidak ditetapkan. Sebesar 80% dari dana operasional itu akan diberikan secara lumpsum, sisa 20%-nya disiapkan untuk dukungan operasional lainnya.
Besar dana operasional ini bervariasi dan tidak selalu diumumkan secara transparan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pernah menyebutkan dana operasional yang didapatnya mencapai Rp100 juta per bulan.
Bagaimana dengan gaji dan fasilitas wakil menteri?
Hak keuangan dan fasilitas wamen, jabatan yang dihidupkan kembali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diatur dalam Permenkeu No. 176/PMK.02/2015. Di dalamnya tidak disebutkan secara jelas besar upah bulanan mereka. Pada pasal 2 ayat (1) PMK tersebut tertulis bahwa hak keuangan wamen adalah sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a.
Dengan demikian gaji wamen adalah 85%xRp13.608.000 ditambah tunjangan 135%xRp5.500.000, yaitu Rp18.991.800 per bulan. Sedikit lebih besar dari gaji menteri plus tunjangan jabatannya.
Soal fasilitas, wamen juga berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan tunjangan kesehatan. Bila kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah jabatan, sang wamen berhak mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Menteri dan wamen juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
Semua upah yang didapat menteri dan wamen adalah angka bersih setelah dipotong pajak penghasilan.
Secara keseluruhan, menteri dan wakil menteri di Indonesia mendapatkan gaji pokok yang relatif kecil, tetapi kompensasi mereka menjadi signifikan dengan beragam tunjangan dan fasilitas yang didapat.