Banjir Fasilitas Kendaraan Listrik

JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memutakhirkan Peraturan Presiden Nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, antara lain mencakup:

Insentif fiskal bagi kendaraan listrik impor utuh (CBU: Copletely Built Up), misalnya:

  • Bea masuk impor ditanggung pemerintah;
  • Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah;
  • Pembebasan atau pengurangan pajak daerah.

Insentif fiskal bagi kendaraan listrik impor terurai (CKD: Copletely Knocked Down), antara lain:

  • Pembebasan atau pengurangan pajak daerah;
  • Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
  • Insentif bea masuk atas impor bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Penyesuaian beleid pemerintah boleh jadi lantaran melihat gairah penjualan mobil listrik di tingkat global yang terus menanjak. Rata-rata pertumbuhannya dalam 10 tahun terakhir (2013- 2022) mencapai 497,5% per tahun, dari 201 ribu unit di 2013 menjadi 10,2 juta unit pada 2022.

Daya serap pasar yang cepat membesar membuat produsen makin bergairah memproduksi mobil listrik. Jumlah stok di tingkat global pun terus melambung dengan rata-rata kenaikan 654,1% per tahun sepanjang 2013-2022. Jika pada 2013 stok mobil listrik global masih 390 ribu unit, di akhir 2022 menjadi 25,9 juta unit.

Lembaga International Energy Agency (IEA) mencatat, jumlah stok mobil listrik pada 2022 sebagian besar, yaitu sekitar 54,4% atau 14,1 juta unit di antaranya berdomisili di China. Amerika Serikat ada di urutan kedua negara dengan stok mobil listrik terbanyak, sekitar 3,0 juta unit (11,4%). Kemudian disusul oleh Jerman (7,3%), Prancis (3,8%), dan Inggris (3,7%).

Gairah penjualan kendaraan berbasis baterai di Indonesia tak dapat dipisahkan dari beragam insentif yang disajikan oleh pemerintah, terutama fasilitas pajak untuk produsen maupun konsumen, yang cukup membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 1% saja. Sisa 10% akan ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023 yang berlaku April-Desember 2023.

Per akhir 2023, jumlah SPKLU di Indonesia ada 932 unit, yang tersebar di 10 wilayah dan sebagian besar ada di Jakarta. Jumlahnya mencapai 258 unit atau 27,7% dari total SPKLU di Indonesia. Jawa Barat menjadi wilayah dengan SPKLU terbanyak kedua, yakni ada 211 unit atau 22,6%. Selanjutnya dalam daftar lima wilayahi dengan lokasi pengisian baterai kendaraan listrik terbanyak adalah wilayah gabungan Jawa Timur-Bali-Nusa Tenggara, Sumatera, serta Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Download Report – Fasilitas Kendaraan Listrik

Pajak Rasa Cukai

Artikel sebelumnya

Perempuan yang Menjadi Tulang Punggung

Artikel selanjutnya

Baca Juga