Pemerintah merevisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Sejauh mana dampaknya bagi masyarakat? Berapa triliun potensi laba dunia usaha yang bakal menguap?
Ringkasan Eksekutif
- Kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% merupakan mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan. Namun momentumnya yang kurang tepat, karena memberikan beban tambahan bagi masyarakat serta menekan dunia usaha yang sedang dalam proses pemulihan.
- Berdasarkan hasil simulasi, pemberlakuan kenaikan pajak tersebut akan berdampak:
– Jumlah orang miskin akan bertambah ratusan ribu orang.
– Laba dunia usaha akan tergerus ribuan triliun.
- Sektor usaha penyediaan akomodasi dan makan minum termasuk sektor yang bakal paling terpukul dari kenaikan tarif PPN.