Beragam Subsidi di Sektor Properti

JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan bermacam fasilitas kepemilikan rumah. Tujuannya memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki kediaman. Bahkan dana yang tersedia dan dianggarkan setiap tahun tidak hanya untuk konsumen, tetapi juga dinikmati oleh pengembang.

1. KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Selisih Marjin

Kebijakan subsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) SSB adalah kredit kepemilikan rumah dengan subsidi bunga kredit. Sedangkan kredit pemilikan rumah subsidi selisih marjin (KPR SSM), yaitu pembiayaan pemilikan rumah dengan prinsip syariah yang mendapat pengurangan marjin melalui subsidi bunga kredit perumahan.

Untuk mendapatkan subsidi tersebut, batasan penghasilannya Rp8-8,5 juta per bulan. Masa subsidi diberikan 10 tahun untuk jangka waktu KPR 20 tahun. Dengan fasilitas ini, nasabah cukup membayar bunga 4-5%.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka

Subsidi ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka perolehan rumah. Tipe subsidi ini, antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah.

Pelaksanaan kegiatannya melibatkan perbankan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Dana untuk subsidi ini berasal dari APBN dan sumber lain yang dianggap sah. Ketentuan lain yang memuat subsidi ini juga terdapat pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Program bantuan pemerintah ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan. Bantuan diberikan untuk uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Regulasi tersebut, antara lain menegaskan bahwa BP2BT merupakan bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang diperoleh Melalui BP2BT. Aturan tersebut menetapkan relaksasi ketentuan lebar kaveling dari semula minimal 6 meter menjadi paling rendah 5 meter untuk site plan yang telah disetujui Pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

4. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan swadaya dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 07/PRT/M/2018 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Program BSPS dilakukan dengan skema padat karya tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bentuk bantuan tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang. Bantuan tersebut diberikan untuk jenis rumah terdampak bencana, rumah terdampak program pemerintah dan rumah tradisional dengan ukuran lantai paling luas 45 meter persegi.

5. Rumah Khusus

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah jenis disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Karena itu, dari sisi pembiayaan, pembangunan rumah khusus dibiayai melalui APBN dan/atau APBD. Kebijakan terkait dengan rumah khusus ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/ PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus.

Penerima manfaat dari pengadaan rumah khusus ini disebutkan secara umum. Misalnya, untuk daerah-daerah perbatasan, nelayan, korban bencana, masyarakat terdampak program pemerintah pusat, transmigran, masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama.

6. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengelolanya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dasar regulasinya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019. Peraturan itu menegaskan, FLPP ditujukan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR memperoleh rumah umum tapak dan susun melalui KPR Sejahtera.

Kemudahan dan/atau bantuan pemilikan rumah diberikan kepada MBR melalui dana murah jangka panjang yang dikelola oleh Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Lembaga ini berstatus badan layanan umum.

7. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah Tapak & Rumah Susun

Fasilitas ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna. Dengan begitu, diharapkan terjadi percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.010/2021. Kebijakan tersebut dilanjutkan pada 2022 melalui PMK-06/ PMK.03/2022.

Download Edisi White Paper

Dominasi Selera Rumah Tapak

Artikel sebelumnya

Mereka yang Belum Punya Rumah

Artikel selanjutnya

Baca Juga