JAKARTA – Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk yang sangat rentan. Krisis akibat pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat serta ekonomi telah menggerus daya tahan sektor usaha tersebut.
Perhatian pada UMKM ini sangat penting, mengingat sektor usaha tersebut masih menjadi penopang utama perekonomian Indonesia. Sekitar 99,9% dari seluruh unit usaha yang ada di Indonesia adalah UMKM. Sektor ini menyerap 96,9% tenaga kerja nasional dan menyumbang 57,1% terhadap PDB riil Indonesia.
Di tengah tekanan pandemi Covid-19, UMKM tak kuasa berdiri tegak. Hasil studi United Nations Development Programme (UNDP) bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LPEM FEB) Universitas Indonesia pada Juli-Agustus 2020 menemukan: 9 dari 10 UMKM mengalami penurunan permintaan akibat pandemi yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Pandemi menyebabkan sebagian besar UMKM mengalami kesulitan mendistribusikan produknya. Akibatnya, dua pertiga UMKM mengalami penurunan pendapatan dan lebih dari 80% di antaranya mengalami tekanan profit. Pemerintah tak tinggal diam. Selain memberikan subsidi pinjaman, restrukturisasi kredit yang sedang berjalan pun digenjot.
Tragisnya, seperti dikeluhkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sungguh sulit mendapatkan data UMKM. Data yang tidak simpang-siur sangat penting, mengingat semua bantuan pemerintah saat ini, seperti program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui digital agar tersalurkan secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
Bahkan Kementerian Koperasi dan UMKM pun hanya menyediakan data hingga 2019. Entah bagaimana perkembangannya setelah pandemi Covid-19 ini.
Pandemi Covid-19 yang dampaknya telah berjalan selama dua tahun telah mengubah berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, baik konsumsi maupun produksi. Kebijakan pembatasan mobilitas memaksa masyarakat banyak beraktivitas dari rumah.
Masyarakat tidak bisa leluasa melakukan penjualan ataupun pembelian langsung di toko, mal ataupun restoran. Hal ini mendorong masifnya pertumbuhan electronic commerce (e-commerce) atau perdagangan elektronikd, yakni model bisnis yang memungkinkan perusahaan atau individu bisa membeli, menjual serta memasarkan barang dan jasa melalui internet (online). Berbagai maca aplikasi digital semakin banyak bermunculan dan intens digunakan selama pandemi untuk mendukung aktivitas e-commerce.