JAKARTA — Bisnis rokok mulai menunjukkan tanda-tanda meredup. Meski sumbangan cukai rokok pada penerimaan negara tetap kencang, pertumbuhan penjualan rokok semakin melambat.
Datanesia mengolah data pendapatan empat perusahaan rokok yang go public, untuk melihat kecenderungan tingkat pejualan rokok sejak 2010. Keempat perusahaan publik ini –masing-masing PT HM Sampoerna, PT Gudang Garam, PT Bentoel Internasional Investama, dan PT Wismilak Inti Makmur– mewakili lebih dari 70% penjualan rokok di Indonesia.
Hasil pengolahan menunjukkan, penerimaan perusahaan rokok masih terus tumbuh dari tahun ke tahun. Pada 2022, total pendapatan keempat perusahaan ini mencapai Rp246,4 triliun atau melambung hampir empat kali lipat dari pendapatan tahun 2010 yang hanya Rp63 triliun.
Meski demikian, jika ditilik lebih rinci, laju pertumbuhan penerimaan perusahaan rokok terus melamban. Pada paruh pertama dekade 2010an, pendapatan mereka rata-rata melompat hingga lebih dari 10% (dua digit) per tahun. Pada tahun 2015, pertumbuhan penjualan perusahaan rokok bahkan mencetak rekor, meroket hingga lebih dari 40%.
Namun, sejak paruh kedua dekade 2010 pendapatan perusahaan rokok terus melamban, hanya tumbuh satu digit (di bawah 10%) per tahun. Tahun 2022 lalu, pendapatan mereka hanya tumbuh 4,9%. Ini merupakan laju pertumbuhan paling rendah, setidaknya selama 13 tahun terakhir — kecuali awal pandemi 2020 ketika penjualan perusahaan rokok bukan hanya melamban, tapi menyusut.
Pelambatan pendapatan perusahaan rokok seiring dengan makin kecilnya alokasi pengeluaran rumah tangga Indonesia untuk rokok. Pada 2016, porsi pengeluaran untuk rokok mesih mencapai 6,72% dari total pengeluaran rumah tangga Indonesia. Namun pada 2022, komponen pengeluaran rokok turun 8,5% menjadi 6,19% dari total pengeluaran rumah tangga.
Pelambatan tingkat penjualan rokok akan berdampak serius, bukan hanya bagi industri rokok, tapi juga bagi pemerintah dan petani tembakau. Selama ini penerimaan cukai hasil tembakau (rokok) merupakan bagian terbesar dari penerimaan cukai pemerintah. Pada 2022, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp218,6 triliun atau lebih dari 2/3 total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Namun, pelambatan pertumbuhan penjualan rokok juga dapat dilihat sebagai kabar baik. Ini bisa menjadi sinyal keberhasilan pengendalian konsumsi rokok yang membahayakan kesehatan.