Ratapan Usaha Mikro Kecil

Janji manis untuk kelompok usaha skala mikro dan kecil selalu terurai muluk, sementara pengusaha cilik itu terus meradang dengan persoalan lama.

Ringkasan Eksekutif

  • Usaha dengan skala mikro, kecil dan menengah hingga saat ini masih menopang perekonomian nasional. Kelompok usaha tersebut menyerap 93,8% tenaga kerja dan berkontribusi 46,9% terhadap perekonomian nasional.
  • Pemerintah kerap berkampanye memiliki komitmen untuk mendukung dan membesarkan usaha skala kecil, terkadang dengan istilah yang muluk: naik kelas. Terakhir, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mencabut peraturan-peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Tragisnya, persoalan klasik seperti permodalan hingga akses pasar yang dialami kelompok usaha kecil dan menengah masih belum mereda.
  • Daya jangkau industri mikro dan kecil terhadap pasar masih sangat terbatas. Sebagian besar atau 89,5% di antaranya masih berkutat di kabupaten atau kota tempat mereka produksi. Untuk pemasaran luar kabupaten/kota dalam satu provinsi atau bahkan luar provinsi masih belum banyak. Apalagi ke luar negeri.
  • Berharap agar industri kecil menjadi bagian dari rantai produksi, tampaknya masih jauh panggang dari api. Penyerap produk hasil olahannya kebanyakan konsumen akhir, yaitu mencapai 48,6%. Bahkan yang ke pedagang besar sekitar 28,2%. Hanya 4,7% dari total IMK yang memasok hasil produksinya ke industri manufaktur atau menjadi bagian dari rantai produksi.
  • Penggunaan teknologi oleh IMK juga masih sangat minim, walaupun Kementerian Perindustrian merupakan lembaga yang mengusung kampanye “Industri 4.0”. Pada 2020, hanya 16,4% pelaku usaha skala mikro kecil yang menggunakan internet.
  • Lebih dari separuh atau 50,6% industri kecil tidak meminjam di bank, dengan alasan terbanyak karena tidak berminat. Selain itu, masih ada 7,3% yang mengeluhkan persyaratannya yang rumit, serta 6,4% tidak mengetahui bagaimana cara meminjam melalui bank.

Download White Paper

SOS Likuiditas Bank di Daerah

Artikel sebelumnya

Hasil Ekspor Diparkir di Luar Negeri?

Artikel selanjutnya

Baca Juga