Video

PPN Naik Untuk Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Pajak Pertambahan Nilai bakal naik 9,1 persen pada 2025, dari 11 persen seperti yang berlaku saat ini menjadi 12 persen. Alasannya simpel, karena sudah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang lahir tahun 2021. Ini sebenarnya alasan klasik, karena pemerintah bekerja sama dengan DPR, punya reputasi mengubah undang-undang secara kilat. Cukup butuh waktu hitungan hari, seperti perubahan UU Pilkada atau UU Cipta Kerja.

Kenaikan PPN ini jelas akan membuat harga barang dan jasa akan naik. Dari harga ayam geprek hingga pijat refleksi harus dibayar lebih mahal dari biasanya.

Mungkin ini tak soal bagi PNS yang gajinya sudah naik 8 persen pada 2024 dan dijanjikan naik lagi pada 2025. Tapi bagi masyarakat umum, mungkin hanya bisa mendengus. Apalagi melihat para menteri periode 2019-2024 serta istri/suami dapat tunjangan kesehatan seumur hidup atau dua kali masa jabatannya.

Pasokan Berlebih, Impor Listrik Jalan Terus

Artikel sebelumnya

Baca Juga