JAKARTA – Indonesia seharusnya dapat mengoptimalkan peluang dari perjanjian kerja sama perdagangan maupun sentimen OKI untuk meningkatkan peran dalam rantai industri halal global. Di antara peluangnya adalah menjadi pemasok komoditas yang paling banyak diimpor oleh negara-negara OKI.
Perjalanan Penjaminan Halal
Pengembangan industri/produk halal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kegiatan sertifikasi halal pada makanan, minuman, obat, kosmetik dan produk lainnya yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia. Salah satu yang menjadi tonggak sejarah dari proses sertifikasi halal dimulai dari proses labelisasi produk nonhalal oleh Departemen Kesehatan pada 1976. Perkembangannya
Jika Indonesia memiliki kemampuan untuk memasok berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh negara-negara OKI, tentu akan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi. Kerja sama sesama negara OKI dapat terjalin semakin erat.
Berdasarkan data UN Comtrade, dari 32 negara OKI yang sudah menyampaikan laporan perdagangan komoditasnya pada 2020, beberapa komoditas utama yang paling banyak mereka impor, antara lain: produk olahan minyak bumi; emas logam non-moneter yang tidak ditempa (tetapi bukan bubuk); serta minyak mentah yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
Untuk mendorong industri halal di Indonesia terus membesar, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang dapat mendorong ekspor, menarik investasi ke sektor halal dan mengembangkan hub industri halal. Apalagi, Kementerian Perindustrian terus mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang. Upaya tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Hingga saat ini, sudah terealisasi tiga Kawasan Industri Halal dari rencana enam kawasan:
Modern Halal Valley – Cikande, Serang, Banten
Ini merupakan kawasan pertama di Indonesia yang telah menerima sertifikat zona industri halal dari Kementerian Perindustrian pada 2 September 2020.
Safe n Lock Halal Industrial Park – Sidoarjo, Jawa Timur
Area ini diproyeksi menjadi kawasan industri halal terbesar di Indonesia dengan luas 148 hektare.
Bintan Inti Hub – Kepulauan Riau
Di lokasi ini dikembangkan pemrosesan makanan dengan bahan baku yang halal, baik dari pertanian, perkebunan maupun peternakan. Selain itu, bakal disiapkan jasa pengemasan, cold chain dan logistik.
Di lokasi ini dikembangkan pemrosesan makanan dengan bahan baku yang halal, baik dari pertanian, perkebunan maupun peternakan. Selain itu, bakal disiapkan jasa pengemasan, cold chain dan logistik.
Bahkan beragam dokumen terkait dengan industri halal telat disiapkan. Dari Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI), hingga Kerangka Riset Ekonomi Syariah dan Sains Halal Nasional yang disusun oleh KNEKS bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).
Namun hingga kini, belum ada satu peta jalan (roadmap) khusus terkait pengembangan industri halal secara keseluruhan. Pemerintah perlu menyusun satu peta jalan yang dapat dijadikan rujukan bersama dalam mengembangkan industri halal di Indonesia.
Selain itu, terlepas dari jumlah muslim yang besar sebagai pasar industri halal yang potensial, masih ada kendala utama pengembangan ekonomi syariah dan industri halal secara umum. Terutama, rendahnya pengetahuan dan literasi serta pemahaman masyarakat Indonesia tentang halal dan ekonomi syariah secara umum.
Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan, Indeks Literasi Keuangan Syariah yang dirilis pada tahun 2019 berada pada skor 8,93%. Sementara Indeks Literasi Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia berada pada skor 20,1%. Angka tersebut tentunya sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah muslim di Indonesia.
Karena itu, sangat penting kolaborasi pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi maupun komunitas untuk melancarkan sosialisasi dan edukasi tentang industri halal. Dengan demikian, Indonesia bisa segera menyambut dengan: Ahlan wa Sahlan Industri Halal.