JAKARTA – BUMN selama ini kerap menjadi sorotan karena ketergantungannya atas penyertaan modal negara (PMN). PMN seharusnya digunakan sebagai investasi mendukung program pemerintah dan pembangunan nasional. PMN pun harus memperhatikan efektivitas kinerja BUMN.
Namun, sebagian PMN digunakan untuk menyelamatkan BUMN dengan masalah keuangan. PT Hutama Karya (Persero) sebagai penerima PMN terbesar absen setor dividen sejak tahun buku 2019 sampai 2024. Alasannya, masih dalam tahap penyehatan keuangan. Ada juga penerima PMN yang memiliki rekam jejak persoalan hukum seperti PT Asabri yang mendapat modal Rp3,61 triliun.
DPR telah menyetujui PMN bagi BUMN senilai Rp44,24 triliun, kepada 16 BUMN untuk tahun anggaran 2025. Selama lima tahun, PT Hutama Karya (Persero) menjadi penerima modal paling besar, disusul PLN dan Lembaga Pengelola Investasi.
Dari semua penerima penyertaan modal negara, hanya PLN yang masuk delapan besar penyetor dividen. Setoran dividen terbesar selama lima tahun terakhir berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dan PLN.
Wacana perubahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan BUMN terus bergulir. Perubahan status BUMN itu dapat mengubah mekanisme setoran dividen dan penyertaan modal negara (PMN). Artinya, pemerintah bisa melepaskan beban penyertakan modal BUMN. Pemerintah dapat menyapih BUMN dari ketergantungan PMN. Di sisi lain, pemerintah dapat kehilangan pemasukan lewat dividen.
Sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, setoran BUMN ke pemerintah lebih besar dibandingkan dengan PMN setiap tahunnya, kecuali tahun 2015, 2016, dan 2021. Realisasi penyertaan modal negara selama 10 tahun terakhir sebesar Rp327,6 triliun, sementara dividennya Rp452,4 triliun.
Apa itu PMN?
Penyertaan modal negara merupakan pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk modal BUMN dan perseroan terbatas lainnya. Definisi PMN itu ada dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN.
Penyertaan modal negara diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden. Usulan harus disertai dengan dasar pertimbangan dan kajian dengan kementerian teknis.
Dalam peraturan pemerintah tentang pemulihan ekonomi nasional, penyertaan modal negara harus memperhatikan efektivitas kinerja BUMN. BUMN penerima juga harus memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat. Pemerintah tak perlu memberikan penyertaan modal bagi BUMN yang tidak memiliki urgensi tinggi bagi kepentingan publik.