JAKARTA – Pada 2020, di saat Covid-19 sedang mengganas, survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 19,9% IMK yang tutup. Kalau pun masih buka, 11,25% di antaranya menghentikan produksi. Pada triwulan II-2020, kinerja IMK mengalami penyusutan terdalam sepanjang sejarah, yaitu 21,3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER 7/2016 memiliki perbedaan istilah dengan BPS. Peraturan tersebut menggolongkannya menjadi Industri kecil dan menengah. Kelompok usaha ini mengolah bahan baku, sehingga menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah. Jumlah pekerjanya tidak lebih dari 19 orang, dengan nilai investasi maksimum Rp1 miliar.
Sedangkan Usaha Kecil dan Menengah yang dikenal dengan sebutan UKM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, memiliki cakupan lebih luas. Tak hanya produksi, tetapi juga distribusi. Kelompok usaha ini memiliki rentang usaha Rp1-10 miliar, dengan penjualan maksimal Rp50 miliar.
Sederhananya, IMK yang fokus pada produksi merupakan bagian dari UMK, sektor usaha dengan aktivitas di bidang produksi dan distribusi. Sektor usaha ini memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional.
Pada 2019, UMK yang mencapai 65,5 ribu unit usaha merupakan 99,9% dari total unit usaha yang ada di Indonesia. IMK juga mencakup 99,3% dari total 4,4 ribu unit industri nasional. Dari sisi tenaga kerja, UMK menyerap 93,8% tenaga kerja yang ada di Indonesia, sementara IMK menyerap 60,5%.
UMK juga berkontribusi 46,9% terhadap PDB nasional. Sementara IMK berkontribusi 6,5% terhadap nilai tambah industri nasional.
Sebagai bagian dari sektor industri pengolahan, IMK turut menopang peran sektor tersebut terhadap PDB nasional yang kontribusinya mencapai 19,2% pada triwulan I-2022, tertinggi dibandingkan sektor lainnya. Bahkan sektor industri pengolahan menyerap tenaga kerja sekitar 18,7 juta orang pada 2021.
Jumlah tersebut merupakan 14,3% dari total tenaga kerja nasional yang mencapai 131,1 juta orang. Karena itu, ketika kelompok usaha kecil dan menengah mengalami tekanan, kontribusinya akan sangat besar terhadap peningkatan pengangguran maupun penurunan ekonomi nasional.
Beragam panduan telah dikeluarkan payung dukungan bagi kelompok usaha tersebut. Sekadar menyebut yang termutakhir, dari kebijakan pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bahkan pada tahun lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mencabut peraturan-peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Semangat di atas kertasnya adalah upaya mendukung sektor usaha cilik.
Tragisnya, persoalan klasik yang dialami kelompok usaha kecil dan menengah masih terus berulang hingga kini: dari permodalan hingga akses pasar.