Fasilitas Unik dari Jokowi Sebelum Lengser

JAKARTA – Lima hari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan tentang fasilitas kesehatan bagi mantan menteri serta istri atau suaminya. Uniknya, peraturan ini hanya berlaku untuk menteri periode 2019-2024.

Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. Acuannya adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang keduanya tidak mengamanatkan soal asuransi kesehatan saat pensiun tersebut.

Pada Peraturan Presiden itu, termaktub dengan jelas: menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Dilanjutkan, “juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara”. Jadi, Istri atau suami yang dinikahi diam-diam, tentu tidak termasuk.

Jaminan kesehatan tersebut diberikan dalam bentuk asuransi. Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berlaku bagi menteri yang menjabat pada periode 2019-2024, yakni periode akhir jabatan Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI. Mohon maaf, menteri yang menjabat selain periode itu tidak termasuk.

Peraturan Presiden juga menegaskan, jika menteri periode 2019-2024 menjabat kembali, manfaat jaminan kesehatan dapat ditunda. Dengan demikian, akan dinikmati setelah tugasnya sebagai menteri selesai. Dengan begitu, pejabat seperti Bahlil Lahadalia, Sri Mulyani Indrawati, maupun Airlangga Hartarto dapat menunda manfaat fasilitas kesehatan seperti disediakan melalui regulasi baru itu, mengingat ketiganya menjabat menteri lagi.

Ketentuan ini akan berakhir dengan sendirinya, jika mantan menteri tersebut tersandung kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun jika meninggal, janda atau dudanya tetap menerima fasilitas kesehatan purnatugas tersebut.

Seandainya kebijakan yang membatasi penerima hak ini diperkenankan, berarti Presiden Prabowo bisa mengeluarkan peraturan serupa walaupun tak sama. Misalnya, menteri yang menjabat periode 2024-2029 akan diberikan hak rumah dan mobil.

Selamat menikmati fasilitas negara tanpa batas.

Deretan Menteri dengan Utang Besar

Artikel sebelumnya

Minim Perempuan di Kabinet Merah Putih

Artikel selanjutnya

Baca Juga