Coretax dan Harga Sebuah Kompleksitas

JAKARTA – Pasar gelap selalu memiliki selera humor yang ironis dalam menelanjangi kegagalan sebuah negara. Umumnya, ekonomi bayangan lahir dari pelarangan—seperti penyelundupan barang mewah atau peredaran narkotika. Namun, di Indonesia hari ini, sebuah pasar informal justru bangkit dari aktivitas sipil yang paling legal, esensial, dan patriotik: membayar pajak. Sejak purwarupa sistem administrasi Coretax diluncurkan ke publik, ekosistem digital kita langsung dibanjiri oleh tawaran jasa “joki”. Mereka adalah barisan wirausahawan informal yang menawarkan jasa menavigasi portal pajak negara dengan tarif negosiatif. Fenomena ini bukan sekadar anekdot trivial tentang kemalasan warga negara; ia adalah dakwaan struktural terhadap miopia teknokratis pemerintah.

Di atas kertas, Coretax dipromosikan sebagai lompatan kuantum, sebuah mahakarya e-government yang akan menggantikan tumpukan warisan sistem lama. Sistem ini mengusung janji manis berupa integrasi maha-data dan kemudahan dalam satu pintu. Harus diakui, mengintegrasikan lebih dari 70 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP dalam sebuah ekosistem tunggal di negara berkembang adalah pekerjaan Herculean yang amat masif dan patut diapresiasi. Namun, ketika cetak biru dari ruang rapat Kementerian Keuangan itu berbenturan dengan realitas layar gawai warga awam, yang tercipta bukanlah efisiensi. Antarmuka Coretax justru menjelma menjadi labirin birokrasi era kolonial yang sekadar dipindahkan ke layar sentuh—sebuah mekanisme yang teramat rumit hanya untuk mengeksekusi tugas yang seharusnya sederhana.

Dalam kacamata ekonomi politik, menjamurnya joki Coretax sama sekali bukan anomali. Ini adalah contoh klasik dari arbitrase regulasi (regulatory arbitrage). Para joki ini bertindak layaknya pialang yang mengeksploitasi selisih (spread) antara kebingungan massal warga dan kerumitan sistem negara. Wajib pajak, sebagai aktor ekonomi yang rasional, secara naluriah akan menghitung total biaya kepatuhan (compliance costs). Biaya ini tidak terbatas pada angka rupiah yang ditransfer ke kas negara, melainkan mencakup ongkos kognitif: waktu produktif yang hangus, frustrasi menghadapi error aplikasi yang tak berkesudahan, serta teror psikologis akan denda berlapis jika salah mengisi kolom.

 

Mari kita lihat angkanya. Di media sosial dan forum daring, tarif joki Coretax bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk kelas individu dan UMKM. Ketika “biaya friksi” menavigasi sistem ini disandingkan dengan ancaman sanksi denda yang bisa mencapai jutaan rupiah akibat ketidaktahuan teknis, hukum ekonomi mengambil alih kemudi. Membayar joki sebesar dua ratus ribu rupiah menjadi asuransi termurah agar terhindar dari murka kantor pajak. Wajib pajak pun mengalihdayakan penderitaan mereka.

Namun, pendelegasian rasional ini melahirkan eksternalitas negatif berskala makro yang mengerikan. Apa yang terjadi saat ini pada dasarnya adalah “privatisasi bayangan” (shadow privatization) dari administrasi perpajakan. Untuk mendapatkan kemudahan semu, jutaan warga Indonesia rela menyerahkan aset digital mereka yang paling berharga—NIK, rincian pendapatan, kata sandi, hingga portofolio kekayaan keluarga—kepada entitas anonim di ujung pesan WhatsApp. Negara tanpa sadar sedang membukakan pintu bagi bom waktu pelanggaran data (data breach) dan pencurian identitas berskala nasional.

Lebih jauh, fenomena ini menggerus modalitas terpenting yang menopang keberadaan sebuah otoritas pajak: kepercayaan (trust). Kontrak sosial antara negara yang memungut pajak dan warga yang membayarnya seharusnya bersifat langsung dan transparan. Ketika negara menciptakan ekosistem yang begitu mengintimidasi hingga warga butuh “penerjemah” ilegal, kewajiban bernegara terdegradasi menjadi sekadar upeti administratif yang bisa dibeli kepraktisannya.

Ironi terbesar dari proyek ambisius ini adalah kegagalan membedakan antara inovasi digital dan sekadar “mendigitalkan birokrasi”. Jika sebuah formulir menuntut pengguna menjawab dua puluh pertanyaan membingungkan di atas kertas, memindahkannya ke dalam cloud tidak akan membuatnya lebih mudah—ia hanya mengubah medium penyiksaan dari tinta menjadi piksel.

Pengakuan terbuka dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal April ini patut diapresiasi. Beliau secara lugas mengakui adanya “cacat desain” yang menekan pengalaman pengguna, dan berjanji akan merombak sistem agar lebih ramah bagi orang awam. Ini adalah sinyal positif bahwa kritik pasar mulai didengar.

Penyakit utama Coretax berakar dari defisit empati institusional. Desainernya tampak berasumsi bahwa pengguna di ujung sana adalah para auditor di firma Big Four dengan literasi fiskal yang paripurna, bukan seorang pedagang grosir di Tanah Abang atau desainer grafis lepas di Yogyakarta. Di negara-negara pelopor digital seperti Estonia, urusan pajak hampir tidak terlihat (invisible); semuanya terisi otomatis, dan warga hanya butuh satu klik untuk mengonfirmasi. Di sana, negara yang bekerja untuk warga, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, janji perbaikan dari Kemenkeu harus segera diterjemahkan ke dalam preskripsi kebijakan jangka pendek yang pragmatis. Pertama, berlakukan grace period—masa transisi tanpa denda sanksi administratif selama setahun ke depan—untuk meredakan kepanikan massal. Kedua, rilis “Coretax Lite”, sebuah antarmuka yang sangat disederhanakan khusus untuk pekerja lepas dan pelaku UMKM yang tidak memerlukan fitur akuntansi korporasi yang rumit. Ketiga, libatkan talenta desainer User Experience (UX) dari ekosistem start-up lokal, bukan sekadar vendor IT tradisional, untuk merombak arsitektur interaksi pengguna.

Pada akhirnya, otoritas fiskal boleh saja memegang monopoli atas kekuatan pemaksaan dan penjatuhan sanksi, tetapi mereka tidak bisa memonopoli kenyamanan. Selama menggunakan aplikasi resmi pemerintah terasa seperti menavigasi ladang ranjau hukum, pasar informal akan selalu menawarkan jalan pintas. Menjamurnya joki Coretax bukanlah penyakit kronis yang bisa diberantas semata-mata dengan pasal pidana. Mereka adalah gejala paling jujur dari sebuah kegagalan desain—sebuah pengingat keras bahwa ketika negara gagal melayani masyarakat dengan cara yang manusiawi, pasar gelap akan mengambil alih peran tersebut dengan senang hati.

Modal Masuk, Lapangan Kerja Tidak Ikut Masuk

Artikel sebelumnya

Baca Juga