JAKARTA – China merupakan negara pemasok utama produk-produk farmasi ke Indonesia. Tapi, ini hanya 2021. Negara tersebut berhasil mengungguli Amerika Serikat yang bertahun-tahun jadi pemasok utama. Boleh jadi karena ditopang maraknya pembelian Sinovac, vaksin untuk Covid-19.
Sebelum 2020, perannya masih jauh di bawah Amerika bahkan Jerman, dalam memasok produk farmasi ke Indonesia. Pada 2018 dan 2019 misalnya, Jerman berkontribusi 11,8% dan 11,6% terhadap produk farmasi impor di pasar Indonesia, sementara peran China dalam dua tahun itu, ratarata hanya 6,5% per tahun.
Pada 2021, pasokan produk farmasi China langsung melonjak dengan nilai US$2,2 miliar, setara 49,3% dari total impor produk farmasi Indonesia. Jika dirinci lebih detail, impor terbesar untuk vaksin Covid-19 berasal dari China yang nilainya mencapai US$2 miliar atau sebesar 63,5% dari total impor vaksin Indonesia.
Selain produk farmasi, komponen alat kesehatan yang digunakan di Indonesia kebanyakan masih dipasok dari impor. Mengacu pada definisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/022/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan Dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border), setidaknya terdapat 110 jenis alat kesehatan yang banyak diimpor selama periode 2017-2021.
Dalam lima tahun terakhir, impor untuk alat kesehatan nilainya mencapai US$10,1 miliar: dari US$1,5 miliar pada 2017 menjadi US$2,7 miliar pada 2021. Dengan besarnya impor yang dilakukan terhadap barang-barang alat kesehatan ini dibandingkan ekspornya, maka neraca perdagangannya pun defisit cukup besar, yakni masing-masing US$1,5 miliar pada 2020 dan 2021.
Alat kesehatan yang paling banyak menguras devisa negara melalui kegiatan impor antara lain alat kesehatan diagnostik in vitro yang digunakan di laboratorium [kode HS 38220090] dan alat dekompresi perut [Kode HS 90189090]. Pada 2021 nilai impor untuk kedua barang tersebut masingmasing US$647 juta dan US$204 juta. Meski demikian, berbeda dari produk farmasi, impor alat kesehatan tidak mengalami kenaikan yang signifikan selama pandemi Covid-19.
Sektor lain yang termasuk ke dalam industri kesehatan adalah jasa kesehatan. Berdasarkan definisi dari “Extended Balance of Payments Services Classification 2010” (EBOPS 2010), transaksi jasa kesehatan masuk dalam komponen perjalanan dan layanan personal yang ada di neraca jasa balance of payment. Sayangnya, catatan rinci terkait nilai transaksi ekspor dan impor jasa kesehatan Indonesia belum tersedia, baik di Badan Pusat Statistik (BPS) ataupun portal data internasional, seperti UN Comtrade dan International Trade in Services Statistics, OECD.