JAKARTA – Pemerintah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu. Dalam revisi tersebut, pembiayaan negara yang berasal dari utang dipangkas hingga 39,5%.
Utang negara menjadi komponen APBN yang paling disorot dalam beberapa tahun terakhir. Selama 23 tahun terakhir, realisasi pembiayaan melalui utang terus mengalami pertumbuhan. Pengecualian pada tahun 2002, 2006 dan 2009, ketika utang negara mengalami penyusutan.
Pada September tahun ini rasio utang pemerintah terhadap PDB adalah sebesar 38,5%. Rasio utang terhadap PDB masih dalam di bawah ambang batas yang ditentukan Undang-Undang sebesar 60%. Namun total utang pemerintah per 30 September 2023 telah mencapai Rp 7.892 triliun, Outstanding utang pemerintah diproyeksikan terus naik mencapai Rp8.155 triliun pada akhir 2023.
Jumlah utang yang terus membumbung ini mendapatkan perhatian. Pembangunan membutuhkan biaya, salah satunya melalui utang. Namun, jumlah utang yang terlalu tinggi menjadi beban negara di kemudian hari. Penerimaan negara yang sedianya bisa digunakan untuk pembangunan justru mengalir untuk pembayaran utang dan bunga utang
Belanja pegawai masih menjadi komponen dengan porsi terbesar belanja negara dalam APBN 2023 (19,7%) dilanjutkan dengan porsi pembayaran bunga utang (19,2%). Namun dalam APBN 2024, porsi pembayaran bunga utang (20,2%) menyalip porsi belanja pegawai (19,6%) sebagai komponen dengan porsi terbesar belanja negara. Ini merupakan sinyal bahwa utang negara mulai menjadi beban keuangan yang menggerus belanja negara. Pada 2023, porsi komponen belanja modal merupakan yang terkecil (9,9%) setelah belanja hibah dan bantuan sosial dalam belanja negara.
Belanja modal selayaknya mengalami pertumbuhan baik dari segi nilai maupun porsi. Sebab komponen ini memiliki efek domino yang cukup besar untuk pertumbuhan ekonomi. Antara lain lewat pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, bangunan, jaringan ataupun pembangunan fisik lainnya.
Download Report – Beban Berat APBN