Bayang-bayang Kenaikan Pajak

Pemerintah merevisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Sejauh mana dampaknya bagi masyarakat? Berapa triliun potensi laba dunia usaha yang bakal menguap?

Ringkasan Eksekutif

  • Kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% merupakan mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan. Namun momentumnya yang kurang tepat, karena memberikan beban tambahan bagi masyarakat serta menekan dunia usaha yang sedang dalam proses pemulihan.
  • Berdasarkan hasil simulasi, pemberlakuan kenaikan pajak tersebut akan berdampak:

– Jumlah orang miskin akan bertambah ratusan ribu orang.
– Laba dunia usaha akan tergerus ribuan triliun.

  • Sektor usaha penyediaan akomodasi dan makan minum termasuk sektor yang bakal paling terpukul dari kenaikan tarif PPN.

Download White Paper

Pasar yang Hilang Akibat Perang Rusia dan Ukraina

Artikel sebelumnya

PPN Naik, Triliunan Laba Korporasi Bakal Menguap

Artikel selanjutnya

Baca Juga