Ke depan, pengelolaan BUMN akan berpindah dari Kementerian BUMN ke lembaga baru dengan nama Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Namun hingga saat ini, regulasi yang menaunginya belum kunjung keluar, setelah Presiden Prabowo Subianto batal meluncurkannya pada pertengahan November 2024.
Kehadiran Danantara ini menyisakan beragam pertanyaan tentang pengelolaan BUMN. Bayangkan, sekiranya Danantara hanya mengambil-alih pengelolaan BUMN, sementara Kementerian BUMN masih sebagai kuasa pemegang saham di perusahaan pelat merah, yang berpotensi terjadi tentu hanya kesemrawutan. Birokrasi yang dilalui oleh BUMN untuk keputusan strategis akan semakin panjang.
Belum lagi ada beragam lembaga sejenis yang sudah ada. Sebut saja di antaranya lembaga pengelola investasi INA, maupun PT Sarana Multi Infrastruktur. Bagaimana menurut Anda?