JAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang kini berstatus pailit tercatat memiliki utang kepada 28 bank dalam maupun luar negeri. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan pemberi utang terbesar buat perusahaan tekstil tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, total utang Sritex ke bank mencapai US$821,4 juta atau setara Rp13,5 triliun (kurs Rp16.421 per dolar AS). BCA menggelontorkan utang kepada Sritex sebesar US$78,2 juta atau Rp1,3 triliun. Pinjaman Sritex ke bank milik Keluarga Hartono itu terdiri dari utang jangka pendek dan panjang yang sudah dikurangi dengan bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun.
Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024. Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Gugatan pailit terhadap perusahaan tekstil tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, pemberi utang usaha. Pengadilan Niaga memvonis Sritex pailit, bersama tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Saat ini Sritex sedang mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Hingga akhir Pada 31 Desember 2023, perusahaan tersebut memiliki karyawan 11.249 orang, berkurang 31,28% dibandingkan tahun sebelumnya. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian untuk menyelamatkan ribuan karyawan Sritex agar tidak jadi korban pemutusan hubungan kerja.