Ganti Rumus Perhitungan Upah

JAKARTA – Pada 10 November 2023, pemerintah mengubah formulasi perhitungan upah minimum regional (UMR) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dalam beleid baru ini, formulasi perhitungan UMR lebih sederhana yaitu dengan menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya. Pada beleid baru, komponen rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dalam setiap rumah tangga digunakan untuk mengukur upah minimum kabupaten/kota.

Dengan ditetapkannya aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan mengalami kenaikan rata-rata 7,23%. Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi yaitu Maluku Utara (7,5%). Sementara provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Gorontalo (1,2%).

Dari sisi nominal, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi (Rp 5,07 juta). Adapun provinsi dengan besaran UMP terkecil yaitu Jawa Tengah (Rp 2,04 juta). Meski paling kecil, Jawa Tengah justru menjadi provinsi yang paling agresif menaikkan UMP dalam 10 tahun terakhir. Sepanjang 2015-2024, kenaikan upah di Jawa Tengah mencapai 123,8%.

Sulawesi Utara menjadi provinsi yang paling tidak agresif menaikkan UMP. Sepanjang 2015-2024, kenaikan UMP di Sulawesi Utara hanya sebesar 64,9%.

Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 13 provinsi yang realisasi kenaikan upahnya pada tahun ini di bawah nilai UMP yang disepakati. Aceh menjadi provinsi yang selisih rata-rata upahnya paling rendah dengan UMP yaitu minus Rp 819.136.

Banten menjadi provinsi dengan rata-rata upah yang selisihnya paling tinggi dengan UMP yaitu sebesar Rp1,7 juta pada Agustus 2023.

Besaran rata-rata upah di sektor informasi dan komunikasi sebanyak Rp5,1 juta pada Agustus 2023 paling tinggi di antara sektor-sektor lainnya. Sektor jasa lainnya menjadi sektor dengan besaran upah terkecil yaitu sebanyak Rp1,8 juta pada Agustus tahun ini.

Sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang mengalami kenaikan rata- rata upah terbesar yaitu 17,37% pada Agustus 2023. Sementara Real Estate menjadi sektor dengan penurunan upah tertinggi hingga –3,62% pada Agustus tahun ini.

Download Report – Ganti Rumus UMP

Beban Berat APBN

Artikel sebelumnya

Tingkat Kesejahteraan Keluarga Indonesia Menurun

Artikel selanjutnya

Baca Juga