JAKARTA – Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggarannya untuk belanja pegawai setiap tahun. Untuk melihat besarannya, tentu tidak bisa dengan ukuran nominal, karena kantong pemerintah daerah yang berbeda-beda. Karena itu, yang digunakan adalah rasio.
Dengan ukuran tersebut, belanja pegawai yang paling tinggi tercatat di Provinsi Sumatera Barat. Pada 2022 misalnya, sekitar 46,4% atau Rp9,2 triliun belanja pemerintah provinsi yang mencapai Rp20 triliun digunakan untuk belanja pegawai.
Sisanya digunakan untuk belanja modal, barang, subsidi, bantuan sosial, atau lainnya. Padahal, di tahun yang sama, pemerintah pusat mengalokasikan 17,6% untuk belanja pegawai dari total belanja.
Alokasi terkecil ada di Papua Barat. Provinsi tersebut menganggarkan 20,0% atau sekitar Rp3,8 triliun dari total belanjanya untuk jatah pegawai. Total anggaran belanja pemerintah daerah saat itu sekitar Rp18,8 triliun.
Secara nominal, Jawa Timur menjadi provinsi dengan anggaran yang paling banyak. Pada 2022, nilainya mencapai Rp40 triliun. Namun alokasi
itu hanya 32,2% dari total anggaran belanja pemerintah daerah yang sekitar Rp125 triliun. Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah nominal belanja pegawai paling rendah di antara 34 provinsi, yaitu sekitar Rp3 triliun.
Angka-angka yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan itu memang belum menjadi angka audit (unaudited). Namun gambarannya tidak akan jauh meleset, apalagi porsinya yang ditunjukkan melalui persentase. Dari sini tampak jelas, daerah yang tambun dalam biaya pegawai.